News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

7 Jam Diperiksa Penyidik, Tersangka Simulator Bungkam

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non aktif) memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2012). Didik yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Budi Susanto merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (5/11/2012) petang. Dirketur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi atau rekanan Korlantas dalam pengadaan simulator SIM itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo.

Usai diperiksa penyidik KPK, selama 7 jam tersebut, Budi bungkam saat ditanyai wartawan. Ia keluar sekitar pukul 18.10 WIB, ditemani pengacaranya Rufinus Hutauruk dan bergegas pergi menggunakan kendaraan bernopol B 406 H.

Pada pemeriksaan sebelumnnya, Budi tak hadir memenuhi pemeriksaan tersebut. Kepada wartawan Budi mengaku jika dirinya tengah mengalami ganguan kesehatan saat itu.

"Salah satu alasan sakiit dan kami sudah berikan surat ke sini ya," uajrnya sebelum jalani pemeriksaan siang tadi.

Dalam kasus dalam kasus dugaan korupsi  pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri T.A 2011 ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Didik Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan ini sekaligus Wakil Ketua Korlantas Mabes Polri, Sukotjo Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto, Dirketur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, dan Djoko Susilo Kepala Korlantas Mabes Polri.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka  bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini menggunakan anggaran senilai Rp 196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 90 miliar sampai Rp 100 miliar.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini