News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Penyidikan Plat Nomor Tak Mau Tumpang Tindih dengan Simulator

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri, Sukotjo S Bambang (tengah) di dalam mobil menuju Kampus ITB, meninggalkan Lapas Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (5/11/2012). Di ITB, Sukotjo dihadirkan guna menyaksikan proses pembongkaran alat peraga tes pengemudi (simulator) di ruangan Laboratorium Termodinamika (PAU-Ilmu Rekayasa) yang berlangsung sekitar 5 jam. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku proyek pengadaan alat Simulator SIM dan pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan orang yang sama, tetapi perkaranya tentu saja berbeda.

Kini kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Pori sudah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan empat tersangka yaitu Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Poernomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.

"Dalam proses penyidikan yang berjalan ini masih melengkapi alat bukti. Karena tentu ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pemeriksaan kepada mereka, terkait kasus Simulator. Kasus Simulator kan sudah kita ketahui sedang berjalan penyidikannya, semua diserahkan ke KPK dan tentu kita harus lihat waktu yang pas untuk juga pemeriksaan terkait dengan personel yang saat ini dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2012).

Sayangnya Boy tidak mau menjelaskan siapa saja orang-orang yang terkait dengan pengadaan TNKB dan berapa jumlahnya.

"Belum bisa disebutkan, masih menunggu dalam pemeriksaan alat bukti, masih dalam terhadap melengkapi alat bukti. Saksi dan dokumen dan sebagainya masih berjalan," katanya.

Mengenai nilai proyek dalam kasus tersebut, Boy mengungkapkan bahwa pengadaannya bertahap sesuai dengan kebutuhan TNKB di seluruh Indonesia.

"Tidak dalam posisi pengadaan sekaligus tapi sesuai dengan alokasi TNKB ini adalah kebutuhan terhadap TNKB yang harus dilayani untuk kebutuhan masyarakat," katanya.

Proyek tahun 2011 tersebut alokasinya mencapai Rp 500 miliar. Namun Boy tidak mengungkapkan secara pasti.

"Ya kalau diakumulasi mungkin bisa (mencapai Rp 500 miliar), cuma nanti kita lihat. Apakah itu ada perbuatan melawan hukumnya, apa disitu ada proses memperkaya diri sendiri, atau orang lain," ujarnya.

*Berita Lengkap Mengenai Kasus Simulator SIM Silakan Klik Disini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini