TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menangani kasus dugaan korupsi plat nomor kendaraan bermotor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang kini ditangani Mabes Polri.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2012), menerangkan pihaknya belum menangani penyidikan kasus ini.
"Yang pasti KPK belum menangani kasus STNK ke tingkat penyidikan. Soal ini proses pengaduan kita pernah ada tapi prosesnya sampai mana saya belum tahu," ujar Johan akan mengonfirmasi lebih jauh kasus ini.
Ia memastikan, KPK sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Mabes Polri yang ditujukan ke Kejaksaan Agung. Hal ini adalah bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Merujuk nota kesepahaman antarlembaga penegak hukum, jika ada penanganan perkara tindak pidana oleh salah satu lembaga, harus ditembuskan kepada lembaga hukum lainnya untuk menghindari dualisme penyidikan.
KPK akan menindaklanjuti adanya penyerahan SPDP terskait kasus STNK dan plat nomor dengan melakukan supervisi dan koordinasi. Pasalnya jika ingin melibatkan KPK dalam pengusutan kasus PNBK, SPDP diperlukan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengaku, SPDP atas proyek tersebut sudah diterima tim jaksa peneliti pada Oktober. Ia mengaku tak ingat sejumlah tersangka yang tertuang dalam SPDP tersebut.
Kepala Bareskrim Komjen Pol Sutarman mengatakan, kasus tersebut satu rangkaian dengan kasus simulator SIM. Meski telah mengirimkan SPDP, Mabes Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
*Berita lengkap mengenai Kasus Simulator SIM Klik Disini