News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Merpati

Gelapkan Satu Juta Dolar AS, Merpati Pidanakan Bos TALG

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan (kiri), berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/8/2012). Hotasi diduga terlibat kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 dari perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc di Amerika Serikat pada 2006 lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Merpati Nusantara Airlines menunjukkan kesungguhannya mengejar sejuta dolar AS yang digondol Chief of Operating Officer Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Jon C Cooper.
Tak cukup memenangkan gugatan perdata atas Cooper, Merpati juga memidanakannya.

Jalur ini ditempuh Merpati lewat pengacaranya, Lawrence Siburian, bersama pengacara lokal yang dipilih, setelah berhasil mengajukan perdata terhadap Cooper di Pengadilan Distrik Columbia, Washington DC.

Berdasar putusan, Cooper diminta mengembalikan uang satu juta dolar AS milik Merpati.

Dalam sidang mediasi di pengadilan perdata, Cooper mengakui telah memindahkan uang 980 ribu dolar AS dari satu juta dolar AS sebagai security deposit atas kesungguhan Merpati meminjam dua pesawat dari TALG.

Cooper menyanggupi akan mengembalikan sejuta dolar dengan cara mengangsur lima ribu dolar AS per bulan.

“Hotasi bilang enggak mau. Kalau mau dua kali saja. Tapi Cooper tak sanggup. Cooper mengaku mengambil uang itu, dan bersalah," terang Lawrence saat bersaksi untuk terdakwa Hotasi Nababan, bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (19/11/2012).

Di tengah sidang mediasi itu, PT MNA selaku BUMN mengikutsertakan jaksa Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara, salah satunya Yoseph Suardi Sabda. Saat berada di ruangan mediasi pihak Merpati, Yoseph mengusulkan agar kasus ini dibawa ke ranah pidana, karena kalau diangsur lima ribu dolar per bulan waktunya lama.

“Akhirnya Merpati setuju mengajukan pidana atas usulan Pak Yoseph selaku pengacara negara. Saat itu kami menjalin kerjasama dengan kantor pengacara Baker McKenzie. Pembayaran jasanya dibayar Merpati,” terang Lawrence yang tahu betul kasus ini karena diminta Hotasi mengecek TALG sejak awal.

Lawrence adalah pengacara asli Indonesia. Saat Merpati mencoba menyewa dua pesawat tipe Boeing 737-400 dan 737-500 dari TALG, Hotasi meminta bantuan Lawrence yang mengambil doktor di Amerika.

Lawrence juga yang mengecek kredibiltas TALG yang menggandeng partnernya, Hume & Associates.

Muasal cerita uang sejuta dolar AS bisa sampai ke TALG, adalah bukti keseriusan Merpati menyewa dua pesawat darinya. Uang ini juga sebuah keharusan. Singkat cerita, perjanjian dua belah pihak disepakati lewat Lease of Aircraft Summary of Term atau LASOT. Dalam perjalanan, TALG melanggar kesepakatan awal.

Salah satu perjanjiannya Merpati berkewajiban membayar sewa 153 ribu dolar AS per bulan, tapi belakangan dilanggar TALG. Merpati menolak, karena TALG menaikkan harga sewa agar Merpati membayar 155 dolar AS sampai 170 dolar AS. Merpati menilai TALG melanggar LASOT, dan ini dasar gugatan perdata kepada TALG.

Belakangan diketahui, Cooper mendapatkan 980 ribu dolar AS dari Hume & Associates yang ditunjuk TALG dan Merpati untuk memegang security deposit milik Merpati. Tapi uang dari Hume dipindahkan oleh Cooper ke rekening pribadinya, lantaran kepemilikan Hume & Associates sudah dibeli TALG.

“Hume baru saja pensiun dan saya sudah membeli kantor Hume & Associates. Maka saya berhak menandatangani pengeluaran sejuta dolar AS yang disave di rekening kantor Hume ke rekening pribadi saya,” ujar Cooper seperti ditirukan Lawrence yang selalu menghadiri perjuangan Merpati di persidangan.

Dalam sidang perdata itu diketahui bahwa Cooper tak sepenuhnya mengambil sejuta dolar AS dari rekening Hume & Associates. Ia diketahui hanya memindahkan 980 ribu dollar AS, dan menyisakan 20 dolar AS.

Sampai saat ini, kasus pidana yang diajukan Merpati kepada Cooper masih berlangsung dan belum diputus.

Karena sejuta dolar AS ini, jaksa penuntut umum mendakwa Hotasi telah melakukan pidana korupsi dalam penyewaan dua pesawat Boeing yang mulai ditangani direksi Merpati sejak 2006. Hotasi dan Tony Sudjiarto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini