TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, sangat menyayangkan mengapa petugas hukum memilih menggunjingkan lembaga lain, daripada menunjukkan kinerjanya untuk masyarakat.
"Bergunjing itu ghibah. Masa penegak hukum bergunjing. Ini juga sampai dilegalisasi. Masa bergunjing dilegalisasi?" ucap Bambang usai menutup konferensi Principals for Anti-Corruption Agencies di Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Pernyataan Bambang menanggapi bekas penyidik KPK dari Polri, yang mengungkap aib alias keburukan lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad, saat bertatap muka dengan anggota Komisi III DPR, dan belum lama ini lewat konferensi pers di Polri.
Menurut Bambang, apa yang dilakukan bekas penyidik KPK semisal Kompol Hendi F Kurniawan, adalah fenomena menarik.
Bambang mempertanyakan bekas penyidik KPK ke DPR atas permintaan Komisi III, atau permintaan Polri sendiri.
Seharusnya, tutur Bambang, orang atau lembaga yang diadukan eks penyidik KPK dimintai konfirmasinya, sehingga mengindahkan azas cover both side. Tapi, yang terjadi, justru menyudutkan KPK.
"Lebih baik kita meningkatkan kinerja daripada bergunjing. Bergunjing itu ghibah. Masa penegak hukum bergunjing. Ini juga jangan sampai dilegalisasi. Masa iya bergunjing dilegalisasi," kritik Bambang kepada wartawan.
Sejatinya, ketidakpuasan dengan KPK diungkapkan penyidik ketika masih bertugas di dalam, bukan ketika sudah keluar.
"Usul saya, berhenti lah bicara seperti ini. Menunjukkan kinerja jauh lebih penting daripada berghibah," kata Bambang. (*)