News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Narkoba

Hillary K Chimezie Jaringan Narkoba Bantal Guling Putih

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh napi Pulau Nusakambangan ditangkap BNN karena terlibat peredaran narkotika. Selasa. (27112012). (Tribun Jogya/Hanan Wiyoko)

Hillary K Chimezie adalah terpidana kasus narkoba yang pernah menggugat UU Narkotika no 35/2009. Dia dan teman-temannya yang ikut menggugat, yaitu sindikat narkoba yang disebut Bali Nine, tidak terima dengan hukuman mati yang tertera dalam UU tersebut.

Gugatan itu tidak diterima oleh Ketua MK saat itu, Jimly Asshiddiqy. Alasan bahwa hukuman mati melanggar HAM tidak bisa dibenarkan, karena hukuman tersebut terkait pidana narkoba masih dianggap perlu. Kejahatan narkoba dinilai merusak masa depan generasi muda bangsa sehingga harus ditindak tegas.

Hillary K. Chimezie semula divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibatalkan MA dan diganti menjadi 12 Tahun Bui oleh hakim agung MA Imron Anwari. Pemilik 5,8 kilogram heroin itu mendapatkan putusan tersebut yang diketuk di Sidang Majelis Hakim PK yang diketuainya dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.

"Memidana terpidana Hillary K Chimezie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," bunyi putusan PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.

Dua nama terpidana narkob,: Hillary K Chimezie dan Meirika Franola, pertama kali terdengar pada September lalu dari ucapan terpidana narkoba asal Nigeria, Adam Wilson.

Mantan polisi Nigeria berpangkat terakhir inspektur itu mengaku ingin segera bebas dari hukuman mati, seperti Hillary dan Franola. "Saya siapkan uang Rp 4 miliar agar dapat bebas," jelas Adam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini