TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri belum berencana melakukan sidang kode etik terhadap mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelasan bahwa sesuai Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2010 tentang Kode Etik anggota kepolisian, untuk proses penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota Polri yang terkait kasus pidana dilaksanakan setelah proses selesai dan sudah ada putusan hukum yang tetap.
“Jadi kita lihat perkembangan karena masih berjalan. Tetap kita kedepankan asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang tetap atas hal itu,” ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Sampai saat ini, Djoko Susilo masih tercatat sebagai anggota Polri aktif di Mabes Polri dan menerima haknya sebagai anggota Polri. “Ya (tetap menerima gaji), sampai ada keputusan yang tetap,” ujar Agus.
Seperti diketahui penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini, menduga telah terjadi korupsi dalam proyek Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar. Dalam proyek tersebut, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, Senin (3/12/2012) akhirnya Irjen Djoko ditahan di Rumah Tahanan Guntur. Dalam kasus tersebut, selain Irjen Djoko yang dijadikan tersangka, KPK pun telah menetapkan mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka.
Tersangka Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Klik: