News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Gede Pasek tak Setuju Jenderal Djoko Ditahan di Rutan Militer

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (tengah), memasuki kendaraan tahanan dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012). Djoko Susilo ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika tidak setuju penahanan Irjen Pol Djoko Susilo di Rumah Tahanan Militer Guntur. Meskipun, ia mengapresiasi keputusan KPK menahan tersangka simulator SIM itu.

"Soal militer Guntur, saya tidak setuju. Kalau berdasarkan fatsun hukum di repubil, artinya militer punya hukum sendiri dengan anggaran yang ada. Sipil juga punya sendiri, hal ini disahkan sejak reformasi. Tapi silahkan," kata Gede Pasek, Selasa (4/12/2012).

Ia mengatakan sejarah akan mencatat KPK mencampuradukkan antara domain sipil dan militer. Apalagi, kata Pasek, sampai saat ini rutan militer itu belum berganti nama. "Ini menjadi dampak luas kekhawatiran lembaga-lembaga diadu domba," imbuhnya.

Politisi Demokrat itu mengaku telah bertanya kepada Menteri Hukum dan HAM mengenai ketersedian rumah tahanan. "Jawabnya ada, tapi kenapa (KPK) tidak berbicara soal ini. Ada penjara di Kemenkumham, kenapa tidak dipakai," kata Pasek.

Ia pun menilai militer kini masuk wilayah sipil. Menurut Pasek, tidak sepantasnya sipi dibawa ke rutan tersebut. "Kalau mau, peradilan militer juga dipaaki," imbuhnya.

eperti diketahui, penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini, menduga telah terjadi korupsi dalam proyek senilai Rp196,8 miliar. Dalam proyek tersebut, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.

Selain Djoko, KPK telah menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka.

Tersangka Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini