TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku belum mampu mengeksekusi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya.
MA menetapkan Susno bersalah dalam pidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari, dan pengamanan Pilkada Jawa Barat.
"Saya kira akan kami cek, apakah putusannya sudah kami terima apa belum. Kalau sudah, nanti Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan eksekusi," ujar Jaksa Agung Basrief Arief usai diskusi nasional yang digelar Kadin di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2012).
Dalam putusan perkara bernomor 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari, dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
PN Jaksel mengganjar Susno dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri, dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta, untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 untuk dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
Susno kepada Tribun beberapa waktu lalu, mengaku belum menerima salinan putusan, dan baru mengetahui kasasinya ditolak MA dari media. Namun, ia tak kaget sama sekali terhadap putusan MA yang menolak kasasinya, sehingga harus menanggung risiko bui.
"Kok takut? Kalau kita benar, tak perlu takut terhadap apa pun, kecuali kepada Allah SWT. Kalau keputusan resminya sudah diterima, saya mohon eksekutor agar segera eksekusi. Saya tak akan mengelak dengan berbagai alasan yang memalukan, misalnya pura-pura sakit dan lain-lain," tutur Susno. (*)