News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

KPK Berencana Miskinkan Jenderal Djoko Susilo

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Wakakorlantas, Brigjen Pol Didik Purnomo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memiskinkan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. Karena itu, satgas dari lembaga pimpinan Abraham Samad itu terus melacak jumlah dan lokasi harta jenderal polisi bintang dua tersebut.

Pemetaan harta sendiri sudah dilakukan sejak mantan Gubernur Akpol Semarang itu ditetapkan tersangka. Hal itu dilakukan penyidik guna kepentingan proses hukum nantinya.

"Jadi, penelusuran aset tersangka DS dilakukan KPK agar sewaktu-waktu kalau ada ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa, KPK sudah ada petanya aset-aset mana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/12/2012).

Sebelumnya, penyidik lanjut Johan menerapkan hal serupa pada tersangka lainnya. Seperti pada perkara suap pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas dan Kemenpora, dengan tersangka Angelina Sondakh.

Menurut Johan, hal tersebut sudah menjadi standar yang ada di KPK. "Seperti yang kami lakukan kepada Angie," tegas Johan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo dan mantan Waka Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat pada tahun 2011.

Selain itu KPK juga menetapkan tersankga terhadap Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto.

Diduga ada penggelembungan harga barang, penyuapan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 100 miliar. Padahal, nilai proyek simulator SIM ini Rp 196,8 miliar.

*Berita Lengkap Mengenai Kasus Simulator SIM Silakan Klik Disini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini