TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifuddin memberikan tanggapan mengenai fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan umat Islam memberi ucapan Selamat Natal kepada kaum Kristiani.
"Setahu saya, Fatwa MUI zaman Buya Hamka di tahun 1981 itu menyangkut larangan mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam. Yang diharamkan bagi umat Islam adalah mengikuti prosesi ritual keagamaan dalam perayaan Natal," kata Lukman ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (21/12/2012).
Menurut Wakil Ketua MPR RI ini pemberian ucapan 'Selamat Natal', di kalangan ulama Islam memang muncul perbedaan pendapat.
"Ada yang mengharamkan, tapi ada juga yang membolehkan.Saya sendiri berpendapat bahwa pengucapan 'Selamat Natal' tak otomatis merusak aqidah. karena hal itu merupakan perkara memelihara hubungan sosial di antara umat berbeda agama, tidak sampai memasuki wilayah keimanan," kata Lukman.
Karena muncul perbedaan pendapat terkait ucapan tersebut, Lukman mengajak umat Kristiani khususnya untuk memahami dengan bijak terhadap realitas perbedaan yang ada di kalangan umat Islam.
"Dan kepada umat Islam umumnya, marilah kita saling menghormati pandangan masing-masing dalam menyikapi hal ini," kata dia.