Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan tidak hadirnya pihak Korlantas Polri dalam persidangan kasus perdata penyitaan barang bukti kasus Simulator SIM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2012).
Kuasa hukum KPK Indra Mantong Batti mengungkapkan bahwa ketidakhadiran pihak Korlantas Polri merupakan bentuk ketidakseriusan Korlantas Polri dalam menghadapi sidang tersebut.
"Kalau orang punya kepentingan seharusnya dia datang lebih awal. Kami datang setengah 11 tadi, mereka malah tidak nongol dan tidak ada konfirmasi," kata Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2012).
Saat sidang dimulai, pihak penggugat tidak menunjukan batang hidungnya di tengah persidangan. Kemudian Ketua Majelis Hakim Pranoto meminta juru panggil sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengumumkan bahwa sidang gugatan korlantas sudah dimulai.
Dengan suara lantang juru panggil pun memanggil nomor perkara gugatan 542 serta nama Kepala Korlantas Polri Irjen Pudji Hartanto selaku penggugat. Sampai tiga kali pemanggilan tidak satu orang pun dari pihak Korlantas yang menyahut.
"Karena pihak penggugat tidak hadir. Kami akan memanggil kembali," kata Ketua Majelis Hakim Pranoto dalam sidang.
Sebelum menunda sidang, Pranoto menyampaikan adanya pergantian Ketua Majelis Hakim untuk sidang gugatan Korlantas Polri. Awalnya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kusno.
"Kami informasikan sehubungan dengan pergantian majelis, Pak Kusno pindah tugas dan saya selaku Ketua Majelis Hakim," ucap Pranoto.
Karena penggugat tidak hadir, akhirnya sidang kembali ditunda 17 Januari 2013. Sidangnya sendiri berlangsung selama 15 menit.
Seperti diketahui Juli 2012 KPK melakukan penggeladahan di gedung Korlantas Polri, Korlantas menganggap bahwa KPK menyita sejumlah dokumen yang tidak terkait dengan Simulator SIM sampai akhirnya mengajukan gugatan perdata.
Setelah dilakukan upaya mediasi, ternyata kesepakatan tidak tercapai antara KPK dan Korlantas sampai akhirny gugatan perdata tersebut berlanjut ke persidangan,