TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKBP Teddy Rusmawan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Rabu (2/1/2013).
Ketua Panitia Lelang proyek simulator SIM itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
"Dia (Teddy) akan diperiksa sebagai saksi tersangka DS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta.
Sebelumnya, Teddy juga pernah diperiksa untuk mantan Kakorlantas Polri tersebut. Ia menyebutkan saat diperiksa terkait aliran dana pada proyek Simulator. Selain itu, juga dicecar seputar prosedur lelang yang telah ditempuh pihaknya.
Di kasus ini, KPK sudah menahan Djoko Susilo di Rumah Tahanan KPK yang berada di Komplek Militer Guntur, Manggarai, Jakarta. KPK menduga ada penyelewengan jabatan yang digunakan Djoko, yang mengakibatkan kas negara rugi hingga Rp 100 miliar.
Djoko sendiri dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan dalam perkara Simulator SIM 2011.