News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

AKBP Teddy Bawa Bukti untuk Lengkapi Berkas Irjen Djoko

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Didik Purnomo (kanan), dan AKBP Teddy Rusmawan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Teddy Rusmawan kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM, Jumat (4/1/2012).

Teddy diperiksa sebagai saksi, untuk melengkapi berkas tersangka Irjen Djoko Susilo. Sebelum menjalani pemeriksaan, kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, Teddy mengaku akan kooperatif dengan KPK.

Untuk pemeriksaan hari ini, Teddy membawa bukti-bukti pendukung perihal aliran dana proyek simulator.

"Ada kuitansi dan segala macam. Ada pembukuan sesuai yang diminta penyidik," kata ketua panitia lelang proyek simulator SIM, di Kantor KPK.

Ketika ditanyakan mengenai apa saja yang sudah dijelaskannya kepada penyidik selama ini, Teddy menjawab diplomatis.

"Masih terkait dengan klarifikasi saja. Kalau isinya repot dong, kan belum selesai semua. Tersangka baru satu (yang digarap berkasnya). Kalau saya jawab semua, nanti tersangka yang lain bagaimana?" ujarnya.

Dalam proyek simulator SIM 2011, Teddy bertindak sebagai ketua panitia pengadaan. Ia dianggap tahu seputar pelaksanaan proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar.

Teddy juga ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus simulator SIM, dan statusnya menjadi tidak jelas setelah polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Djoko, Didik, dan dua pihak rekanan, yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.

Keempat orang itu disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan mereka, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Saat proyek simulator SIM berlangsung, Djoko menjabat kepala Korlantas, dan Didik menjabat Wakil Kepala Korlantas, yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini