News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Dipta Anindita, Mantan Putri Solo Diperiksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dipta Anindita, mantan Putri Solo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Finalis Puteri Solo tahun 2008, Dipta Anindita kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/2/2013). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Korlantas, Irjen Pol Djoko Susilo dalam proyek Simulator SIM.

Diduga kuat, penyidik KPK ingin menggali keterangan lebih dalam dari wanita yang disebut-sebut sebagai teman dekat Djoko Susilo tersebut.

"Yang bersangkutan (Dipta Anindita) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain Dipta, KPK juga memanggil seorang anggota Polri bernama Apip Ginanjar untuk diperiksa sebagai saksi untuk jenderal bintang dua tersebut.

Sementara terkait Dipta Anindita sendiri diketahui telah dicegah KPK ke luar negeri bersama lima orang lainnya yang diantaranya diketahui sebagai notaris dan pensiunan polisi.

Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan kedepan. Pencegahan itu sendiri dimaksudkan agar KPK bisa memanggil keenam orang itu sewaktu-waktu apabila dibutuhkan keterangannya.

Dari informasi dihimpun, Dhipta memiliki hubungan cukup dekat dengan Irjen Djoko Susilo. Sementara salah seorang yang dicegah ke luar negeri bernama Djoko Waskito dikabarkan merupakan ayah Dipta.

Irjen Pol. Djoko Susilo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM. Selain itu, KPK pada Senin (14/1) lalu juga telah menetapkan Djoko sebagai tersangka TPPU terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM.

Penetapan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU ini setelah KPK menemukan adanya dugaan praktek pencucian uang dalam proyek Simulator SIM. Pencucian uang itu diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Djoko Susilo. Pencucian uang yaitu menyamarkan, mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan.

Karena itu Djoko disangkakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Termasuk Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini