TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dugaan korupsi terkait PON Riau.
Namun Partai Golkar yakin kasus ini tidak akan memengaruhi persiapan partai menghadapi Pemilu 2014 .
"Kami menghormati keputusan KPK dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Tantowi Yahya, di Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Apabila ada kader partai tersangkut masalah hukum, imbuh dia, hal tersebut adalah masalah kader itu sendiri dan tak pernah dikaitkan dengan partai.
Rusli adalah Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif. Tantowi mengatakan kasus yang menimpa Rusli tidak akan memengaruhi elektabilitas partai. Pasalnya, Tantowi menuturkan Golkar solid dan mempunyai program umum dan khusus dalam menghadapi Pemilu 2014.
"Selama seluruh kader konsisten dengan itu, Insya Allah perjalanan partai akan tetap mulus," katanya. Seperti diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dan kasus dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau.
Sejak awal nama Rusli kerap disebut terlibat dalam kasus ini. Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rusli sebagai pihak yang diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan revisi peraturan daerah tersebut.
Rusli disebut menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD.
Sejauh ini, sebagian anggota DPRD yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi vonis. Demikian juga dengan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta pihak swasta yang dianggap terbukti sebagai pemberi suap.
KPK pun mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Perda PON dengan mengusut proses pengadaan Main Stadium PON.
Rusli juga disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau. Selain itu, KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi kehutanan yang menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS.
Terkait penyelidikan dua kasus ini, Rusli pernah dimintai keterangan.