TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tetap menolak permintaan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Daming Sunusi.
"Kami sudah mengirim surat ke KY, dan itu sudah menjadi kebulatan tekad dari rapat pimpinan MA, bahwa belum saatnya masalah seperti Daming diajukan ke MKH. Kami tidak sepandapat dengan KY," terang Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Hatta sebenarnya tidak mempermasalahkan Hakim Daming dihukum terkait pernyataannya saat ujian Calon Hakim Agung.
"Namun, tidak boleh sampai pada pemberhentian. Sebab pernyataan kontroversial soal perkosaan itu terlontar di dalam ujian calon hakim agung. Bukan dalam persidangan," tegasnya.
Tribunnews sebelumnya memberitakan KY meminta MA menggelar sidang etik MKH terhadap Hakim Daming. Menurut KY, Hakim harus di-MKH karena pernyataannya saat uji kelayakan dan kepatutan Hakim Agung di DPR RI.
Saat itu Daming menjawab hukuman mati kepada si pemerkosa perlu diperhatikan betul karena si pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati.