News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Susno Duadji Sempat Minta Dieksekusi ke LP Cibinong

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Polri, Jendral Polisi Timur Pradopo, Jaksa Agung, Basyrie Arief dan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamal Manik, (kanan ke kiri) menandatangani kerja sama pengamanan dan sengketa Pemilihan Umum 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (16/1/2013). KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

TRIBUNNEWS.COM PALANGKARAYA - Beberapa bulan sejak Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasinya, pelaksanaan hukuman bagi Susno Duadji masih terjadi tarik ulur. Perbedaan penafsiran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), justru jadi alasan.

Namun Jaksa Agung Basrief Arief, memastikan eksekusi hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Bareskrim Mabes Polri tersebut segera mereka lakukan.

"Ini masalah waktu saja, pasti dieksekusi. Soal putusan MK, hanya masalah penafsiran saja," kat Basrief di Palangkaraya, Selasa (5/3/2013).

Sebelumnya, Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Susno mengatakan kliennya dalam putusan tersebut, tidak terdapat kalimat yang menyatakan Susno harus ditahan. Susno pun hanya mau menjalani kalimat yang tertera dalam putusan.

Dalam putusan MA yang diterimanya 11 Februari 2013, hanya tertulis MA menolak kasasi terdakwa Susno dan membebankan biaya perkara Rp 2.500. Kasus itu diputus majelis Kasasi MA pada Kamis, 22 November 2012. Amar putusannya menolak kasasi terdakwa sehingga putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang berlaku.

Hal ini menurutnya tidak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 November 2012. Ia berdalih, putusan Susno tersebut terjadi sebelum tanggal 22 November 2012 sehingga batal demi hukum.

"Tapi itu, kan berlaku setelah 22 November 2012. Sementara Pak Susno diputus Pengadilan Tinggi 2011 dan PN Jaksel 2010, sebelum ada putusan MK," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam putusan MK tersebut menyatakan sesuai Pasal 197 ayat (2) KUHAP jika dalam putusan pengadilan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka putusan tidak batal demi hukum. Pasal 197 ayat (1) berbunyi perintah tahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Artinya, hanya setelah 22 November 2012 jika dalam putusan tidak tercantum Pasal 197, maka tetap dijalankan putusan pengadilan. Kasasi Susno sendiri diputus MA pada Kamis, 22 November 2012.

Tak hanya itu, Fredrich kemudian berdalih, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Pasalnya dalam putusan itu ditulis nomor yang berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu, mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.

Masih menurut Basrief, dirinya pernah menerima surat dari kuasa hukum Susno yang meminta agar eksekusi hukuman tidak dilakukan di LP Sukamiskin, melainkan di LP Cibinong. Tapi beberapa hari kemudian, dia kembali menerima surat yang menyatakan Susno tidak dapat dieksekusi karena adanya putusan MK tersebut.

"Betul MA memang sudah memutuskan kasus Susno Duadji dan itu putusan akhir. Sekali pun kemungkinan ada PK, tapi itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi," kata Jaksa Agung (ami)

Baca  Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini