TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji tidak bisa ditahan.
Yusril menilai dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Susno atau jaksa maka yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi.
"Putusan Pengadilan Tinggi itu menghukum Pak Susno. Tapi tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k dan tidak ada perintah terdakwa itu ditahan, dalam tahanan, atau dibebaskan. Dan menurut pasal 197 ayat 2, putusan yang seperti itu batal demi hukum," ujar Yusril kepada wartawan di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Menurut Yusril, hanya orang yang tidak bisa berbahasa Indonesia yang masih mendebatkan isi pasal tersebut.
"Itu hanya bisa ditafsirkan lain oleh orang-orang yang nggak ngerti Bahasa Indonesia saja dan orang yang mencoba memelintir sebuah putusan yang oleh UU dinyatakan sebagai putusan liar dan batal demi hukum," tegasnya.
Dengan alasan tersebut, pakar tata negara itu mengatakan Susno tidak bisa dieksekusi. Sebab putusan yang batal demi hukum artinya putusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada. Karena itu tidak bisa dieksekusi.
Lebih lanjut dikatakan Yusril, ucapan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang mengatakan Susno bisa dieksekusi merupakan tafsiran Mahfud sendiri.
"Apa yang diucapkan Pak Mahfud itu melampaui ketua MK. Ketua MK itu tidak berwenang mencampuri praktik penerapan hukum. Dia hanya berwenang untuk menilai apakah norma suatu UU bertentangan atau tidak dengan norma UUD 1945," tukas politikus Partai Bulan Bintang itu.
Klik: