News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Yusril: Susno Duadji Tidak Bisa Dieksekusi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji saat diwawancarai oleh Kompas TV di kediaman pribadinya di Puri Cinere, Jalan Cibodas I, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/12/2012). Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Susno Duadji terlibat atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bekas Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji tidak bisa ditahan.

Yusril menilai dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Susno atau jaksa maka yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi.

"Putusan Pengadilan Tinggi itu menghukum Pak Susno. Tapi tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k dan tidak ada perintah terdakwa itu ditahan, dalam tahanan, atau dibebaskan. Dan menurut pasal 197 ayat 2, putusan yang seperti itu batal demi hukum," ujar Yusril kepada wartawan di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Menurut Yusril, hanya orang yang tidak bisa berbahasa Indonesia yang masih mendebatkan isi pasal tersebut.

"Itu hanya bisa ditafsirkan lain oleh orang-orang yang nggak ngerti Bahasa Indonesia saja dan orang yang mencoba memelintir sebuah putusan yang oleh UU dinyatakan sebagai putusan liar dan batal demi hukum," tegasnya.

Dengan alasan tersebut, pakar tata negara itu mengatakan Susno tidak bisa dieksekusi. Sebab putusan yang batal demi hukum artinya putusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada. Karena itu tidak bisa dieksekusi.

Lebih lanjut dikatakan Yusril, ucapan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang mengatakan Susno bisa dieksekusi merupakan tafsiran Mahfud sendiri.

"Apa yang diucapkan Pak Mahfud itu melampaui ketua MK. Ketua MK itu tidak berwenang mencampuri praktik penerapan hukum. Dia hanya berwenang untuk menilai apakah norma suatu UU bertentangan atau tidak dengan norma UUD 1945," tukas politikus Partai Bulan Bintang itu.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini