TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI dan Polri melakukan investigasi penyerangan kelompok bersenjata yang mengakibatkan empat orang tewas di Lapas Sleman, DIY.
Tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut akan menjadi kewenangan pihak kepolisian. Namun, Kemenkumham juga membentuk tim investigasi kasus tersebut dan hasilnya sebagai bahan evaluasi.
"Tentu yang paling punya kewenangan adalah kepolisian. Tetapi, internal kami dalam rangka perbaikan ke dalam, tanpa menjadi duplikasi, tentu perlu mengambil langkah penyelidikan sendiri," ujar Wakil Menkumham, Denny Indrayana, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).
Diberitakan, belasan orang bersenjata api menyerang Lapas Sleman dan menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY. Para pelaku sempat mengancam melempar granat ke sipir saat memaksa masuk ke lapas.
Denny mengatakan, para petugas lapas sudah melaksanakan standar prosedur operasional. Hal itu terlihat saat petugas lapas berusaha menahan masuk para pelaku karena harus meminta izin pimpinan lapas.
"Bahkan ada dua orang kami mendapat kekerasan, itu realitas di lapangan. Ini kan realitasnya, (petugas lapas) di bawah tekanan todongan senjata, sehingga insiden ini terjadi," kata Denny.
Menurut Denny, pihak tak memiliki persoalan meski selama ini jumlah petugas lapas terbilang minim dan penghuninya melebihi kapasitas.
Denny menyatakan, kejadian itu sulit dihindari mengingat para petugas lapas di bawah todongan senjata dan para pelaku memiliki persenjataan yang lebih baik.
Meski begitu, Kemenkumham tetap melakukan investigasi ke dalam agar kejadian serupa tidak terulang.
"Evaluasi selalu dilakukan, terus dilakukan, banyak langkah pebaikan yang sudah, sedang, dan akan dilakuan. SOP sudah saya evaluasi tahun lalu," kata Denny.