TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Andi Hamzah, SH. menegaskan pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakat Cebongan, Sleman, Yogyakarta, harus dihukum seberat-beratnya. Terlebih lagi jika hasil penyelidikan menemukan pelakunya adalah aparat penegak hukum.
"Makanya harus dihukum seberat-beratnya (jika pelakunya TNI). Seperti juga penyerangan di Polres OKU (Sumatera Selatan). Dua-duannya dihukum. Polisi tembak orang yang dikejar dikenakan pasal pembunuhan dan sebaliknya puluhan tentara yang membakar dihukum pasal membakar dan ada yang mati dianiaya," ujar Andi kepada Tribunnews dan sejumlah wartawan lainnya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).
Dikatakan Andi, perilaku penyerangan terhadap aparat penegak keamanan menyebabkan kewibawaan negara menjadi tercoreng. Siapa saja bisa menggunakan kekerasan.
"Ini suatu hal yang membuat wibawa negara makin luntur lah. Seenak-enaknya orang melakukan kekerasan seperti itu. Jadi harus dicegah dan dihukum sberat-beratnya," tukasnya.
Sebelumnya diwartakan, sebanyak 17 orang dengan penutup muka dan bersenjata laras panjang menerobos masuk ke Lapas Cebongan Sleman, dini hari tadi.
Mereka memaksa penjaga untuk menunjukan lokasi empat pelaku penganiayaan Sertu Santosa, anggota Kopassus Grup II Surakarta di Hugos Cafe. Sertu Santosa saat itu terbunuh akibat penganiayaan tersebut.
Usai menemukan targetnya, gerombolan tersebut lantas menembak para pelaku di dalam sel tahanan.