TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerap cepat menelusuri kasus dugaan suap penanganan perkara Bansos Pemkot Bandung yang telah menyeret hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka.
Lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini segera menelusuri aset Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu.
"Adalah prosedur yang dilakukan KPK apabila menangani kasus bila sudah ada penetapan tersangka. Yang akan dilakukan penyidik KPK adalah melakukan aset tracing," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (24/3/2013).
Selain penelusuran aset Hakim Setya, KPK juga menelusuri transaksi mencurigakan dari aset milikinya. Penelusuran transaksi mencurigakan tersebut dilakukan KPK dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Yang kedua adalah meminta PPATK untuk menelusuri apakah ada transaksi-transaksi mencurigakan yang dilakukan tersangka. Saya kira dalam kasus ini juga akan ditempuh KPK," kata Johan.
Hakim Setya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK pasca tertangkap basah menerima uang suap terkait penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung.
Atas perbuatan tersebut, Hakim Setyabudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mengacu pasal-pasal itu, dia terancam maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Hakim Setyabudi juga terancam denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
Selain menjerat dengan Pasal penerimaan suap, KPK juga menjerat dengan Pasal pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan wewenang.
Penyidik menduga penerimaan hadiah yang diterima Hakim Setyabudi berkaitan dengan wewenangnya.
KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Asep, Herry Nurhayat, dan Totok Hutagalung.
Mereka disangkakan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengacu Pasal pemberi suap tersebut, mereka terancam maksimal 15 tahun penjara.