News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Rasyid Rajasa

Penerapan Teori Restorasi Justice untuk Rasyid Rajasa Keblinger

Penulis: Y Gustaman
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (14/2/2013). Rasyid didakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Choirul Huda menyayangkan, hakim menjatuhkan pidana kepada Rasyid Rasyid menggunakan teori restorasi justice. Menurutnya, restorasi justice baru berlaku jika ada kerugian bisa dipulihkan atau diganti.Apalagi, dengan teori itu majelis hakim menghukum ringan Rasyid Rajasa dengan dengan vonis percobaan.

Choirul Huda menegaskan, majelis hakim yang diketuai Suharjono yang juga Ketua PN Jakarta Timur tidak mengerti soal restorasi justice. Pasalnya, kerugian yang dilakukan Rasyid Rajasa terhadap korban bukan saja mengakibatkan mobilnya rusak tapi juga ada jatuh korban luka dan meninggal.

"Orang yang ditabrak mobilnya kemudian rusak memang bisa dibetulkan. Tapi kalau nyawa tidak bisa direstorasi. Jadi hakim tidak benar kalau memakai teori restorasi justice," terang Choirul Huda kepada Tribunnews.com, Senin (25/3/2013).

Seakan-akan, pertimbangan hakim yang merujuk pada sepanjang pelaku bisa menyantuni korban, akar masalah pidananya selesai. Hal ini tidak dibenarkan karena sebuah putusan tetap harus memenuhi empat stakeholder tadi.

"Maka ke depan harus ada sebuah sistem yang menjamin akuntabilitas publik terhadap keputusan aparatur penegak hukum. Ini jadi pelajaran penting bahwa tindakan hukum saat ini tidak dapat dikontrol," tukasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa bersalah melakukan tindak pidana kelalaian berlalu lintas sampai menimbulkan korban luka dan jiwa.

Majelis hakim yang diketuai Suharjono menilai Rasyid Rajasa bersalah karena memenuhi segala pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim tidak melihat ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahannya.

"Menjatuhkan pidana, dengan kurungan pidana lima bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti enam bulan kurungan," ujar hakim Suharjono dalam amar putusannya.

Menurut hakim Suharjono, sekali pun bersalah, putra Menteri Perekonomian Hattta Rajasa ini tak perlu meringkuk di dalam sel. Pasalnya, hal tersebut hanya berlalu jika Rasyid melakukan tindak pidana kembali selama enam bulan.

"Menetapkan hukuman kurungan tidak akan dijalankan kecuali apabila dalam kurun waktu enam bulan melakukan pidana kembali," begitu amar putusan hakim selanjutnya. Rasyid Rajasa diberatkan karena tidak memberikan contoh baik dalam berkendara dalam tol.

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan untuk pelaksanaan putusan terhadap Rasyid menggunakan teori restorative justice. Di mana terdakwa Rasyid Rajasa dinilai telah bertanggungjawab bersalah atas tindakannya.

Tindakan Rasyid Rajasa dan keluarganya yang bersikap turut aktif di lokasi kejadian dengan menolong para korban, mengunjungi para korban, memberi santunan bantuan dan materi, baik pergantian kendaraan korban, menjadi pertimbangan hakim.

"Tindakan keluarga dengan memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian kendaraan yang rusak, sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi, rekonsiliasi dan restorasi," terang hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini