TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Gubernur Riau Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda PON Riau.
Kali ini, arah pemeriksaan penyidik menyasar kepada para kontraktor yang diduga ikut mengurusi proyek pengadaan sarana PON di Riau.
Diantaranya, Anis Anjani selaku Kadiv Keuangan PT Adhi Karya dan Muhammad Arifin selaku komisaris PT Methapora Solusi Global.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha mengkonfirmasi, Kamis (28/3/2013).
Penyidikan kasus ini memang tengah intens dilakukan KPK. Penggeledahan pun kerap dilakukan KPK dalam menjari jejak Rusli Zainal.
Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Lalu, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Terakhir, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.