News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

KY Dukung KPK Usut Kasus Bansos

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tedjocahyono berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera, seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2013). Setyabudi diperiksa setelah tertangkap tangan oleh KPK, karena diduga menerima suap senilai Rp 150 juta, terkait kasus bansos di Pemerintahan Kota Bandung sebesar Rp 66,6 miliar, dan langsung ditahan di Rutan Guntur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) yakin KPK dapat mengusut tuntas keterlibatan pihak lain, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"KY mendukung sepenuhnya apa yang telah dan akan dilakukan KPK (dalam mengusut keterlibatan penerima dan pemberi lain). Sebab, KY percaya KPK pasti menangani kasus ini secara profesional, dan akan menelusuri sampai tuntas semua pihak yang terlibat," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Kamis (23/3/2013).

Asep menuturkan, pihaknya juga akan mendukung dan memberikan bantuan kepada KPK, untuk menangani kasus ini sampai tuntas.

"Sebab, KY memandang penuntasan kasus ini akan menjadi pendorong untuk mempercepat pembenahan lembaga peradilan, khususnya integritas hakim," ujarnya.

Dalam kasus suap pengurusan perkara bansos Pemkot Bandung, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Satu penerimanya adalah Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono. Sedangkan tiga tersangka pemberinya adalah Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Hery Nurhayat, Aset Triyana, dan Totok Hutagalung (pengusaha).

Saat penggeledahan di ruangan Setyabudi, Senin (22/3/2013) lalu, penyidik KPK menyita uang Rp 319 juta dan 12.500 dolar AS. Pada amplop uang yang berada dalam tas cokelat, terdapat tulisan yang masih didalami KPK. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini