TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kebocoran dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang hingga kini belum juga mengumumkan hasil investigasinya.
Padahal, masa kerja tim yang diketuai Anies Baswedan ini sudah selesai sejak 1 April 2013 kemarin.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra berharap, Komite Etik KPK yang rencananya akan mengumumkan hasilnya pekan ini tidak terintervensi kepentingan apa pun dalam mengusut dokumen yang menurutnya rahasia negara tersebut.
"Jangan sampai ada kepentingan apa pun dalam kasus ini. Komite Etik harus bekerja secara profesional. Kasus sprindik ini serius. Kami dukung KPK tapi kalau ada pelanggaran kami kritik," kata Indra di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Indra yang juga merupakan anggota Komisi III DPR ini menegaskan bahwa pimpinan KPK harus legowo dengan hasil keputusan Komite Etik jika nantinya memang terbukti melakukan pelanggaran.
Terkait sanksi, Indra menuturkan harusnya tegas dilaksanakan bagi yang bersalah.
"Kalau pelanggaran berat, sanksi terberat ya mundur, kalau tidak mau mundur ya diberhentikan," ujarnya.
Perlu diketahui, Komite Etik hanya mengusut kasus kebocoran sprindik pada level pimpinan KPK. Sedangkan di level pegawai, kasus ini ditangani oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Saat ini, beredar kabar bahwa salah satu pegawai KPK berinisial WS sudah diberhentikan sejak 28 Maret 2013 lalu lantaran terbukti terlibat pada bocornya sprindik tersebut.
PKS Minta Pimpinan KPK Terlibat Kasus Sprindik Diberhentikan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger