#6 sy juga pnya transkrip yg bs sy gelar utk mengingatkan kembali komite etik. andai saja mereka lupa.
#7 padahal dalam pertemuan dng komite etik, sgt jelas kronologis sy sampaikan. tp sy keberatan, bahwa ternyata yg diumumkan tdk sesuai fakta
#8 sy dtg penuhi panggilan dng niat baik membantu. tapi sayangnya ada hal yg menurut sy tdk sesuai dng fakta apa adanya
#9 hasilnya adalah justifikasi yg menimbulkan persepsi persepsi yang tidak tepat. bukannya komite etik berkerja membenahi etika dan moral?
#10 demikian sedikit yg ingin sy sampaikan terkait hasil pemeriksaan komite etik.
Mengenai keberatan Dwi Anggia ini belum didapat pernyataan dari pihak Komite Etik KPK. Wartawan Tribunnews.com sedang mengupayakannya untuk ditayangkan pada kesempatan berikutnya.
Seperti diketahui, draf surat perintah penyidikan (Sprindik) pimpinan KPK kepada empat penyidik untuk atas nama tersangka Anas Urbaningrum bocor ke wartawan 8 Februari 2013, pagi. Sesaat kemudian langsung ramai diberitakan di media online dan elektronik.
Pada hari yang sama, 8 Februari, Jumat malam, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY 'melucuti' Anas dengan mengambil alih kendali partai dari tangannya. Draf sprindik ini lebih awal beredar dua pekan dari Sprindik resmi KPK yang terbit 22 Februari 2013.
Sprindik resmi KPK menyatakan Anas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Sehari kemudian, Anas menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Dalam kasus ini, mantan Menpora Andi Mallarangeng yang juga politisi Demokrat lebih awal jadi tersangka.
Kemudian KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri kebenaran Sprindik yang bocor tersebut, 23 Februari.
Tim Komite etik terdiri atas ilmuan Prof Anies Baswedan, mantan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, pimpinan KPK Bambang Widjojanto, penasihat KPK Abdullah Hehamahua, dan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Abdul Mukti Fajar.
Selama sebulan lebih, Komite Etik memeriksa belasan orang, termasuk wartawan, internal KPK termasuk pimpinan KPK. Pada 6 Maret, Komite Etik memeriksa dua orang, satu dari unsur KPK dan seorang lagi Dwi Anggia, produser TVOne. (tribunnews/domu d ambarita)