TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan, seharusnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Komandan Jenderal Kopassus Mayjend TNI Agus Sutomo.
Pemanggilan, kata Hendardi, untuk meminta keterangan terkait kasus penyerangan ke LP Cebongan Sleman, Yogyakarta, yang melibatkan 11 anggotanya.
Selain Danjen Kopassus yang harus dipanggil Komnas HAM, Komandan Group II Kopassus Kandang Menjangan Kartasura Solo Letkol Maruli Simanjuntak, juga harus dipanggil dan dimintakan keterangannya oleh Komnas HAM.
"Karena kedua komandan itu adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas penyerangan yang diduga melibatkan 11 anggota Grup II Kopassus," tuntut Hendardi, dalam diskusi yang digelar di Kantor Imparsial Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Hendardi juga mengkritisi jumlah penyerang yang disebutkan Tim Investigasi TNI AD hanya 11 pelaku. Padahal, sejumlah saksi mata yang turut menjadi korban penganiayaan, yakni para petugas LP Cebongan, menyebutkan bahwa pelaku setidaknya berjumlah 17 orang.
"Jadi, muncul dugaan kalau jumlah pelakunya mengalami penyusutan. Seperti ada diskon, awalnya para saksi mata melihat pelakunya 17 orang, kemudian menyusut menjadi 11 orang," tutur Hendardi.
"Dari jumlah itu, dua di antaranya merupakan anggota yang menghalangi. Jangan-jangan, nanti mengerucut lagi tinggal satu orang saja pelaku utamanya," lontar mantan pengacara pemimpin Timor Leste, Xanana Gusmao.
Hendardi menilai, dari menyusutnya jumlah para pelaku mengindikasikan adanya upaya mengaburkan kasus tersebut. Upaya pengaburan semakin menguat, karena tidak diungkap adanya pembicaraan antara Kapolda DIY dengan pimpinan TNI di Jawa Tengah dan DIY, sebelum terjadinya penyerangan.
"Upaya-upaya untuk mengaburkan fakta peristiwa, juga terlihat dari tidak adanya pengungkapan terkait pembicaraan para petinggi-petinggi TNI dan Polri, seusai kejadian di Hugo's Cafe, atau sebelum LP Cebongan diserang. Ini ada apa sebenarnya ?" tanya Hendardi. (*)