News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Ormas

RUU Ormas Perlu Didialogkan Lebih Intensif

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat membentangkan poster menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), dalam unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (11/4/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tinno Rahdian, Aktivis Satuan Relawan Indonesia Raya, organisasi sayap Gerindra, memandang RUU Ormas perlu didialogkan lebih intensif, untuk membahas posisi ormas.

Tinno mengatakan, jangan sampai RUU Ormas, khususnya ormas yang tidak berafiliasi dengan partai politik, yang sedang dibahas di DPR, dikendalikan oleh satu sistem pemerintahan seperti zaman Orde Baru.

"Di zaman Orde Baru, ormas dikendalikan satu sistem pemerintahan seperti dalam UU No 8 Tahun 1985, yang mengatur tentang lima paket UU politik. Kita tidak diberi ruang demokratik," ujar Tinno saat berdikusi di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Tinno menduga, dalam RUU Ormas yang sedang dibahas, mirip seperti yang termuat dalam lima paket politik. Pengetatan ormas saat Orde Baru, lanjutnya, adalah sebuah desain untuk melanggengkan kekuasaan secara konstitusional.

"Kami mengambil pelajaran, undang-undang politik telah mampu mendesain sebuah kemenangan konstitusional untuk kepentingan kelompok tertentu. Kita pernah belajar, pemilu didesain untuk kemenangan konstitusional kelompok tertentu," tegasnya.

Tinno pun berpesan agar keberatan yang disampaikan NU, Muhammadiyah, dan ormas lain, dapat didengar DPR, agar tidak terjadi kekisruhan politik. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini