News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lion Air Mendarat di Laut

DPR: Lion Air Sudah 19 Kali Kecelakaan

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gabungan KNKT bersama petugas bandara, memeriksa dan mengosongkan pesawat Lion Air di perairan Bali. Selasa (16/4/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan menetapkan sanksi setimpal kepada maskapai Lion Air, karena kerap mengalami kecelakaan. Kecelakaan terbaru terjadi di Bali, Sabtu pekan lalu.

"Sejak 2002 sampai 2013, sudah 19 kali armada Lion Air tergelincir. Berarti ada manajemen yang harus dibereskan terkait perpilotan," ujar anggota Komisi V DPR Yudi Widiana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Menurutnya, armada yang dimiliki maskapai Lion Air sejauh ini tidak ada masalah. Namun, dari segi keselamatan bermasalah dengan sering terjadinya kecelakaan, sehingga membuat citra penerbangan semakin buruk.

Politisi PKS juga meminta Kemenhub terbuka dan mencari solusi. Karena, selama ini hampir semua pilot mengeluh masa terbang mereka melampaui batas yang ditentukan. Ini yang kemudian membuat mereka kelelahan.

"Kami minta Kemenhub mengawasi jam kerja pilot, dibuat divisi khusus. Divisi jangan digandengkan dengan divisi yang lain. Kami menyayangkan Kemenhub enggak punya data akurat soal jam terbang pilot," tuturnya.

Yudi tak menampik, industri penerbangan dalam negeri sedang tumbuh pesat. Tapi, bukan berarti persaingan memaksa pilot menerbangkan pesawat sampai overtime. Bisa jadi, sejumlah kecalakaan yang terjadi karena human error.

Sejatinya, Kemenhub juga harus ketat dengan tidak mudah mengeluarkan izin trayek baru. Ia mencontohkan Cina, yang sekalipun potensi menambah pertumbuhan industri penerbangan, tetap membatasi delapan persen.

"Cina saja untuk pertumbuhan industri penerbangan membatasi tidak boleh lebih delapan persen, karena efeknya pada keselamatan. Makanya, kejadian di Indonesia itu karena pertumbuhan besar," paparnya.

Idealnya, seorang pilot dibatasi maksimal menerbangkan pesawat, 30 jam dalam seminggu. Jika monitoring dan pengawasan Kemenhub ketat terhadap semua pilot maskapai domestik, maka tidak ada lagi kejadian seperti sekarang.

"Umumnya, saat ini keluhan muncul dari pilot maskapai. Ada dari mereka lelah dan stres. Kami ajukan usulan selama tiga bulan sekali ada refreshing bagi mereka. Bayangkan, hidup pilot hanya di kokpit saja. Ini harus ketat dilihat juga," sarannya.

Terlepas dari kecelakaan udara yang terjadi, beber Yudi, Kemenhub sebagai regulator cukup menyedihkan. Orientasi mereka hanya mengembangkan bisnis, tapi layanan bandaranya buruk, dan aspek keselamatan banyak dikorbankan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini