Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilukada Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ada pun yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah pasangan nomor urut dua Ibrahim A. Medah dan Melkiade Laka Lena.
Pasangan ini menggugat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi oleh KPU NTT juncto SK KPU NTT Nomor 26/kpts/KPU-Prov-018/2013 tentang penetapan pasangan calon yang mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT putaran kedua.
"Bahwa hasil pemungutan suara dan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU) sarat dan bertentangan dengan asas-asas Pemilu yang luber dan jurdil," ujar Benyamin T, Kuasa Hukum Ibrahim-Melkiades, di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2013).
Menurut Benyamin, KPU NTT melakukan beberapa pelanggaran yakni dengan mengalihkan suara mereka oleh KPU dan diberikan kepada pasangan nomor urut satu.
Setidaknya mereka menyebutkan kehilangan 916 suara di beberapa TPS. Yakni di Kec. Amanuban Barat, Kec. Kualine, Kec. Kuanfatu, Kec. Amanatun Selatan, Kec. Oenino, dan Kec. Fatukopa.
"Termohon telah melakukan pelanggaran dengan cara melakukan rekayasa rekapitulasi perhitungan suara di formulir C1-KWK di beberapa TPS di sebagian kabupaten Timur Tengah Selatan dengan cara mengurangi suara sah pemohon dan dialihkan ke pasangan nomor urut satu," terangnya.
Dalam petitumnya, pemohon memohon agar MK mengabulkan seluruh permohonannyadan menyatakan tidak sah, batal, dan tigak mempunyai kekuatan hukum mengikat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada tingkat provinsi.
Benyamin juga memohon agar suara sah pemohon ditetapkan sebesar 515.392 dan memerintahkan kepada KPU NTT untuk menetapkan pasangan nomor urut dua menjadi peserta Pilgub NTT pada putaran kedua.
Pasangan Ibrahim-Melkiades juga menduga adanya keterlibatan pemerintah dalam pemenangan pasangan nomor urut empat. Misalnya penggunaan sosialisasi dan kegiatan bantuan sosial di beberapa kabupaten/kota.