News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lion Air Mendarat di Laut

Istri Mantan Wagub Sumsel Sudah Tinggalkan Rumah Sakit

Penulis: Domu D. Ambarita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban kecelakaan pesawat Boeing 737-800 NG Lion Air yang dirawat di RS Kasih Ibu, Kuta, Denpasar, Bali, Sabtu (13/4/2013).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Irawati (62 tahun), salah satu korban pesawat Lion Air yang gagal mendarat di Bali, ternyata Wong Kito.

Korban yang mengalami cidera pada leher, adalah istri mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Brigjen TNI (Purnawirwan) H Thobroni HS.

Kondisi Irawati sudah membaik, dan telah meninggalkan rumah sakit, kemarin sore. Informasi pulangnya Irawati diperoleh dari Humas RS Kasih Ibu Kuta  dr Agung Kusuma.

“Hingga hari ini, tinggal dua pasien yang dirawat. Satu penderita cidera di leher, dan satu lagi yang hidungnya patah. Ibu yang cidera leher sudah pulang barusan. Sedangkan pasien patah hidung masih menunggu pemulihan,” ujar dr Agung kepada Tribunnews.com di depan meja informasi RS Kasih Ibu, Kedongan, Jalan Uluwatu, Kuta, Bali, Senin (15/4/2013) sekitar pukul 17.00 WITA.

“Benar sudah pulang barusan, sekitar jam empat sore tadi. Pasien dijemput keluarganya,” ujar seorang suster.

Saat dimintai alamat atau nomor kontak pasien, yang bersangkutan mengatakan tidak ditinggali alamat dan kontak. Namun, seorang petugas mengemukakan, Irawati masih keluarga pejabat di Palembang, Sumatera Selatan.

“Katanya mantan Wakil Gubernur, dari tentara, Pak Thobroni,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, Thobroni adalah mantan Wagub Sumsel tahun 2000. Saat ini dia aktif di organisasi pensiunan tentara, menjabat Ketua Pengurus Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Sumatera Selatan.

Nama Irawati masuk dalam daftar 52 pasien yang biaya pengobatannya ditanggung PT Jasa Raharja (Persero). Berdasarkan edaran Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali Nomor PP/R/579/2013 yang ditandatangani I Ketut Sudiasa menyebut, besarnya biaya yang menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharda maksimum sebesar Rp 25 juta. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 036/PMK.010/2008. (Domu D Ambarita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini