Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan pada kasus dugaan suap Hakim Bandung terkait perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos Pemkot Bandung). Kali ini para tersangka kasus tersebut diperiksa KPK dan saling bersaksi diantara mereka.
Para tersangka yang dihadirkan adalah Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Plt Kepala DPKAD Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung dan anak buahnya Asep Triatna.
"Para tersangka itu diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonftirmasi, Kamis (25/4/2013).
Selain para tersangka, satu orang dari kalangan swasta juga dihadirkan sebagai saksi untuk Herry, yaitu Tatang Sumpena.
Hakim Setyabudi Tedjochayono telah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap menyangkut penanganan perkara korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Status tersangka ditetapkan setelah Setyabudi yang juga diketahui sebagai Wakil Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini diperiksa intensif selama 1 X 24 jam pasca ditangkap tangan KPK.
KPK menangkap tangan Setyabudi di ruang kerjanya di kantor PN Bandung setelah diduga baru saja selesai menerima uang suap dari Asep Triana. KPK menyita uang tunai Rp 150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp 350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.
Selain Hakim Setyabudi, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Ketiga orang tersebut adalah Asep Triana, Herry Nurhayat, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung yang juga Ketua Ormas Gasibu Padjajaran.