Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang peringatan hari buruh internasional pada 1 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyusun upah layak jurnalis tahun 2013 dan melakukan survei upah para jurnalis di Jakarta saat ini.
Pada tahun ini AJI Jakarta menetapkan standar upah layak tahun ini sebesar Rp 5,4 juta. Standar upah layak ini berlaku untuk jurnalis setingkat reporter dengan pengalaman kerja selama satu tahun.
"Penetapan upah ini dilakukan setelah menyusun berbagai komponen dan harga kebutuhan hidup layak sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku," ujar Umar Idris, Ketua AJI Jakarta dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2013).
Menurut Umar Idris, AJI Jakarta menyusun upah layak ini terdiri 40 jenis kebutuhan riil para jurnalis setiap bulan berdasarkan harga yang berlaku pada saat ini.
Jumlah komponen kebutuhan ini dibawah komponen upah yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.13 Tahun 2012) yang mencapai 60 jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Peraturan mengenai KHL sendiri telah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Namun, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan KHL.
"Kenyataannya, rata-rata upah jurnalis di Jakarta saat ini masih di bawah standar upah layak. Sebagian besar media di Jakarta menggaji jurnalisnya dikisaran Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan," jelasnya.
"Bahkan ada media di Jakarta menggaji di bawah Upah Minimum Provinsi di Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Dalam survei upah tahun ini, tercatat Bisnis Indonesia dan Jakarta Post memberikan upah sesuai dengan standar upah layak jurnalis untuk tingkat reporter tahun ini," imbuh Umar Idris.