News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

AJI Sayangkan Upah Jurnalis di Jakarta Masih di Bawah Standar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemantauan Pemberitan Pilkda DKI Jakarta - Para narasumber acara Pemantuan Pemberitaan Pilkada DKI oleh Tim AJI Jakarta, (kiri-kanan), Leak Kustiya (Redpel Jawa Pos), Siti Zuhro (LIPI), Ignatius Haryanto (AJI), Bekti Nugraha (Dewan Pers), Budi Purnomo Karjodihardjo (Koordinator Bidang Komunikasi dan Media Center Tim Kampanye Jokowi - Ahok) dan Andi Syafrani (Tim Kampanye Foke - Nara), melakukan toos usai mengikuti acara Pamantauan Pemberitaan Pilkda DKI oleh Tim AJI Jakarta, Minggu (16/9/2012) di Dewan Pers Jakarta. Budi Purnomo, memberikan keterangan kepada wartawan bahwa Cagub DKI Jakarta Jokowi Widodo menang dalam pemberitaan, katanya. Dan, hasil tabulasi media berdasarkan riset yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), periode 1 Juni - 13 September 2012, adalah: untuk Jokowi, pemberitaan yang positif mencapai 810 berita dan pembritaan negatif 172 berita. Sedangkan Fauzi Bowo berita yang positif 666 berita dan pemberitaan negatif mencapai 260 berita. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang peringatan hari buruh internasional pada 1 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyusun upah layak jurnalis tahun 2013 dan melakukan survei upah para jurnalis di Jakarta saat ini.

Pada tahun ini AJI Jakarta menetapkan standar upah layak tahun ini sebesar Rp 5,4 juta.  Standar upah layak ini berlaku untuk jurnalis setingkat reporter dengan pengalaman kerja selama satu tahun.

"Penetapan upah ini dilakukan setelah menyusun berbagai komponen dan harga kebutuhan hidup layak sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku," ujar Umar Idris, Ketua AJI Jakarta dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2013).

Menurut Umar Idris, AJI Jakarta menyusun upah layak ini terdiri 40 jenis kebutuhan riil para jurnalis setiap bulan berdasarkan harga yang berlaku pada saat ini.

Jumlah komponen kebutuhan ini dibawah komponen upah yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.13 Tahun 2012) yang mencapai 60 jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Peraturan mengenai KHL sendiri telah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Namun, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan KHL.

"Kenyataannya, rata-rata upah jurnalis di Jakarta saat ini masih di bawah standar upah layak. Sebagian besar media di Jakarta menggaji jurnalisnya dikisaran Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan," jelasnya.

"Bahkan ada media di Jakarta menggaji di bawah Upah Minimum Provinsi di Jakarta sebesar Rp 2,2 juta.  Dalam survei upah tahun ini, tercatat Bisnis Indonesia dan Jakarta Post memberikan upah sesuai dengan standar upah layak jurnalis untuk tingkat reporter tahun ini," imbuh Umar Idris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini