News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

PBB Siapkan Pengganti Susno Duadji Pekan Depan

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban (dua kiri) bersama kader PBB, Susno Duadji (kiri), Sekjen PBB, BM Wibowo (tiga kiri), dan Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra (kanan) menyerahkan daftar bakal calon legislatif sementara kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013). Hari Senin ini merupakan hari terakhir partai politik (parpol) menyerahkan daftar caleg ke KPU. Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menyiapkan pengganti Susno Duadji yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU). PBB merencanakan pekan depan telah menetapkan pengganti Mantan Kabareskrim yang diusung dari Dapil Jawa Barat I.

"Ada beberapa nama dari internal dan eksternal tapi belum diputuskan semoga pekan depan," kata Sekjen PBB BM Wibowo ketika dihubungi, Selasa (7/5/2013).

Ia mengatakan akan mencari pengganti dalam waktu secepat mungkin.

"Sebelum tanggal 22 Mei 2013. Kita cari pengganti yang hebat," tuturnya.

Wibowo mengatakan pengurus DPP PBB telah menemui Susno di LP Cibinong. Mereka menginformasikan aturan tersebut kepada Susno.

"Kita sudah sampaikan (kepada Susno) bahwa KPU menyatakan tidak memenuhi syarat," imbuhnya.

Wibowo mengatakan Susno tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Sekjen PBB itu menduga Susno telah memiliki sejumlah nama untuk diusulkan.

PBB juga memastikan akan tetap memenuhi kuota caleg yang diminta KPU.

"Kan sayang kalau itu. Kalau naik kan kurang jadi 7," katanya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan Susno tidak bisa mengikuti proses pencalegan pada pemilu 2014. Pasalnya, Susno sedang menjalani masa hukuman di LP Cibinong,

"Pak Susno resmi tidak bisa mengikuti proses selanjutnyan karena seseorang yang pernah dijatuhi pidana dengan keputusan kekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun bisa mengikuti dengan berbagai syarat. Kalau sudah pernah ada syarat dan ada jeda waktu 5 tahun, status Pak Susno sedang sekarang jadi tidak mungkin. Dia tidak memenuhi syarat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini