TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi (nota keberatan) penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang simulator SIM, Djoko Susilo.
Karena itu, proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilakukan dalam sidang pada Selasa (21/5/2013) pekan depaan.
Terkait pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo memperingatkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi yang terkait dengan dakwaan korupsinya dahulu. Serta, tidak menghadirkan saksi yang keterangannya hampir sama.
Namun, Suhartoyo juga mengatakan apabila terdakwa atau penasehat hukum terdakwa memandang ada saksi yang harus dihadirkan untuk didengarkan keterangannya, maka dipersilahkan untuk diajukan. Sehingga, tidak mengurangi hak terdakwa.
Menanggapi perintah Majelis Hakim, jaksa Pulung Rinandoro mengatakan tidak semua saksi yang telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan dipanggil untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan.
"Kami tidak akan panggil semua saksi. Saksi yang kami panggil itu sejumlah 30 orang untuk tindak pidana korupsi," kata Pulung dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Sedangkan, lanjut Pulung, untuk sidang Selasa (21/5) depan yang mengagendakan pemeriksaan saksi, akan dipanggil lima orang saksi. Namun, belum diketahui siapa saja saksi tersebut karena jaksa masih memerlukan waktu untuk melakukan pengecekan kembali.
Seperti diketahui, saksi yang di BAP untuk dugaan korupsi yang dilakukan Djoko Susilo jumlahnya sekitar 152 orang. Jumlah yang hampir sama juga untuk saksi yang di BAP terkait kasus dugaan pencucian yang dilakukan oleh Djoko Susilo.