TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Zulkarnaen Djabar merasa dizalimi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kata Zulkarnaen, selain janggal, tuntutan Jaksa KPK tidak memiliki arah yang baik untuk konstituen di Indonesia.
Jaksa, menurut Zulkarnaen hanya menuntut setinggi-tingginya. Namun tidak mempedulikan hak asasi manusia (HAM).
"Mendengar tuntutan penuntut umum sangat tinggi dan janggal itu, telah menyebabkan bukan hanya saya selaku terdakwa, namun juga seluruh keluarga dan rekan (kolega) saya yang hadir di dalam persidangan, dan masyarakat konstituen yang mempercayakan saya sebagai wakil rakyat," kata Zulkarnaen Djabar saat membacakan nota pemebelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Terlebih, lanjut Zulkarnaen, KPK dengan upayanya tidak lagi sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan. Zulkarnaen kembali mempertanyakan tujuan penuntut umum hadir dalam persidangan ini adalah penegakkan hukum dan keadilan, atau semata-mata hanya ingin agar terdakwa dihukum setinggi-tingginya.
"Apalagi sejak awal dalam perkara saya sudah begitu banyak keganjilan-keganjilan dan ketidaklaziman secara hukum. Saya ditetapkan tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu," kata Zulkarnaen.