Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Thoriq dengan delapan tahun penjara atas perbuatannya. Tuntutan tersebut lebih rendah dari ancaman sebelumnya yang mencapai 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pada Muhammad Thoriq alias Thoriq alias Alex selama delapan tahun penjara dikurangi tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Rini Hartartie dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013).
Jaksa Penuntut Umum menuntut lebih rendah dari ancaman hukumnya dengan pertimbangan hal-hal yang meringankan diantaranya Thoriq menyerahkan diri kepada petugas kepolisian, berifat kooperatif selama dalam penyidikan, dan bersikap sopan selam persidangan.
Sementara kuasa hukum Thoriq, Achyar mengungkapkan bahwa tuntutan dari Jaksa terlalu tinggi. Tetapi Achyar berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Tunturan jaksa kami kira terlalu tinggi, kita berharap majelis hakim bisa memberikan pertimbangkan karena sebelum dia melakukan hal tersebut, yang bersangkutan menyerahkan diri. Kita akan melakukan pembelaan minggu depan," ungkapnya.
Selain itu, Achyar menganggap bahwa Thoriq hanyalah korban dari situasi yang tidak diketahuinya akibat ajakan dari temannya Arif.
"Ia (Thoriq) merupakan korban dari situasi yang tidak diketahuinya. Ia dipengaruhi temanya Arif. Mereka pernah satu sekolah bersama-sama," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdananya Thoriq diancam 15 tahun penjara karena sudah dianggap melanggar pasal 15 jo pasal 9 Perpu Nomor 1 tahun 1002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme.