Laporan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) meminta KPK memastikan dahulu usia Darin Mumtazah sebelum memeriksa dirinya, pasalnya perlakuan untuknya akan berbeda jika memang dirinya sudah berusia diatas 18 tahun alias bukan anak-anak lagi.
"Jika memang benar dia kelahiran 1994 dan telah berusia 19 tahun, maka berlaku asas hukum 'equality before the law' (semua diperlakukan sama di depan hukum). Artinya KPK tidak harus memperlakukan khusus untuk memeriksanya," kata Sekretaris Jendral Komnas Anak, Samsul Ridwan saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Sebaliknya, jika anak-anak maka harus diberi pelakukan khusus seperti diperiksa di kediamannya.
Samsul mengatakan yang menjadi perhatian serius Komnas Anak adalah kebenaran kabar Darin dinikahi siri oleh Luthfi Hasan Ishaaq, saat pernikahan itu umur pelajar SMK itu telah cukup umur atau tidak.
Jika umur Darin, sambung Samsul, saat dinikahi LHI masih dibawah 18 tahun, berarti berlaku Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, bahkan UU Traficking.
"Jika pada waktu LHI siri dengan Darin masih anak-anak. Perantara dan orang tuanya harus juga dimintai keterangan," ujar Samsul.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad belum dapat memastikan apakah memang benar adanya jika Darin masih dibawah umur, sehingga harus mendapat perlakuan yang berbeda untuk di mintai keterangannya oleh KPK.
"Menurut saya masuk kategori dibawah umur. Tapi saya belum pastikan, itu kata dari orang-orang disekitar mereka," ujar Samad saat berbincang dengan wartawan di acara Lokakarya 'Jurnalis Antikorupsi', di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5/2013) lalu.