Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Teddy Tengko rencananya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Demikaian diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief saat ditemui seusai melaksanakan salat jumat, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).
"Masih proses, rencana mau ke Sukamiskin. Itu jadi akan dibawa dari Ambon ke Sukamiskin," kata Basrief.
Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko tidak menyangka bila dirinya ditangkap jaksa eksekutor di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, Rabu (29/5/2012) sekitar pukul 14.00 WIT.
Penangkapan Teddy cukup unik pasalnya petugas mengatur sedemikian rupa supaya bisa membawa terpidana korupsi tersebut ke Ambon untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Teddy awalnya mendapat informasi bila Danrem 151 Binaya Kodam XI Pattimura Ambon Kolonel TNI Inf Asep Kurnaedi datang ke Aru dan minta dijemput sang bupati langsung. Tanpa ada pikiran negatif, Teddy pun berangkat ke bandara bersama pengikutnya.
Dengan mengenakan pakaian dinasnya Teddy tanpa rasa curiga masuk ke area bandara. Tidak lama kemudian datang pesawat Cesna milik TNI Angkatan Darat dan mendarat.
Kemudian keluar anggota TNI. Teddy pun menyambut kedatangan mereka dan sempat bersalaman dengan anggota TNI yang baru turun dari pesawat. Tidak lama kemudian saat Teddy berbincang, tiga orang berpakaian hitam-hitam langsung menangkap dirinya dan menggiringnya ke dalam pesawat.
Meskipun sempat berontak tetapi Teddy tidak bisa berbuat banyak karena anak buahnya berada jauh dibelakangnya. Petugas pun membawa masuk Teddy ke pesawat dan langsung diterbangkan ke Ambon dan ditahan di Lapas Klas II Ambon.
Anak buah Teddy Tengko sempat melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dan TNI yang mengamankan eksekusi tersebut. Tetapi aparat memang sudah siap karena sudah direncanakan secara matang sehingga proses eksekusi tidak menimbulkan korban baik dari pendukung Teddy Tengko maupun petugas yang mengamankan eksekusi.
Teddy Tengko dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 sebesar Rp 42,5 miliar. Kasus tersebut sudah mendapat kekuatan hukum tetap karena sudah ada putusan dari Mahkamah Agung.
Teddy Tengko seharusnya menjalani hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.