Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD La Ode Ida menilai adanya aturan wajib militer bagi buruh merupakan hal baru. Berbeda dengan PNS yang juga wajib militer karena memang terikat kepada pemerintah.
"Buruh terikat kerja dengan perusahaan jangka pendek dan jangka panjang. Kecuali statusnya pensiun jangka waktu tertentu dan buruh di perusahaan mapan," kata La Ode di Jakarta, Minggu (2/6/2013).
La Ode mempertanyakan urgensi wajib militer. Pasalnya, sistem pertahanan dunia kini tidak lagi mengarah ke perang. Melainkan hubungan antarnegara melalui dialog bilateral dan multilateral.
"Wamil itu diperlukan untuk negara yang memiliki ancaman besar. Indonesia tidak memiliki ancaman berarti. Perlu dikembangkan doktrin ke-Indonesia-an sehingga fanatisme kita bersatu dalam Indonesia," katanya.
Diketahui, dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.