Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak tahu adanya dana bagi korban Lumpur Lapindo pada APBNP 2013. Marzuki mengatakan dirinya tidak mengikuti rapat kerja Badan Anggaran (Banggar).
"Saya juga enggak tahu, tapi itu tugas teman-teman itu dibahas di teman-teman (Banggar)," kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Marzuki menuturkan tidak menerima laporan mengenai masalah tersebut. Apalagi menyangkut dana Rp155 miliar untuk korban lumpur Lapindo.
"Pimpinan itu tidak ada proses sendiri. Tidak pernah diberitahukan ke pimpinan," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp155 miliar untuk membantun korban lumpur Lapindo. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Rancangan Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013)
Pasal 9 ayat 1 tersebut bertuliskan untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan. Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.
Kemudian, alokasi anggaran juga digunakan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Postur anggaran juga dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak. Bantuan tersebut mencakup kelurahan tiga kelurahan dan tujuh desa yang meliputi Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.
Alasan pemerintah memberikan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo. Anggaran yang diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. “Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar,” tulis Pasal 9 ayat 2.