TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Intsiawati Ayus menyatakan kekecewaannya terhadap DPR RI atas pengesahan RUU APBN-P 2013 dalam paripurna DPR RI pada Senin (17/6/2013) malam, karena tidak melibatkan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara dengan kewenangan sama dengan DPR RI seperti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 27 April silam.
"Jangankan konsultasi, komunikasi dengan DPD pun tidak ada. Dengan begitu, maka DPR RI melecehkan putusan MK terkait kewenangan regulasi," kata Intsiawati Ayus di gedung DPD RI, Rabu (19/6/2013).
Dipertanyakan, mengapa DPR tidak melibatkan DPD RI, padahal keputusan kenaikan BBM itu berdampak ke masyarakat daerah. Apalagi kepala daerah tak paham APBN juga APBN-P, di mana dalam melaksanakan APBN-P terkait daerah itu, selalu menunggu komando dari pusat.
"Jadi, paripurna DPR RI itu sandiwara saja, sementara kartu BLSM (bantuan langsung sementara masyarakat) sudah dibagikan sejak 7 Juni,” kata Intsiawati Ayus.
Seperti diketahui sebelumnya rapat pimpinan DPR RI dengan pimpinan MK Akil Mokhtar kata Ayus, ternyata putusan MK itu sendiri ditafsirkan berbeda dengan mantan Ketua MK Mahfudh MD.
“Putusan MK soal kewenangan DPD RI dalam keterlibatan regulasi sampai tingkat akhir, ternyata dimakna berbeda oleh Akil Mokhtar. Jadi, di internal MK sendiri ada dua interpretasi, dua makna yang berbeda dengan Mahfud MD,” ujarnya.
Mengingat dampak kenaikan BBM tersebut berat bagi masyarakat daerah, maka kepala daerah diharapkan mampu mengantisipasi daya jual dan beli, dan produksi di masyarakat. Juga dalam distribusi BLSM tersebut.
“Sebab, pada pengalaman sebelumnya distribusi BLSM atau BLT tidak jelas, bahkan menimbulkan keributan. Meski sebanyak 70 persen disalurkan melalui komunitas (LSM, Ormas dll), sedangkan sebesar 30 persen dibagikan melalui kantor pos,” katanya.
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Latihan Soal & Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Informatika dan Keterampilan Generik