News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Hari Lagi RUU Ormas Disahkan

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan massa dari DPD I Hizbut Tahrir Lampung menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (28/3/2013). Aksi tersebut digelar untuk menolak RUU Organisasi Masyarakat (Ormas). Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha

Tribunnews.com, Jakarta  — Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan akan disahkan pada Selasa (25/6/2013) pekan depan. Sebanyak delapan fraksi telah setuju dengan draf yang ada, sementara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menyatakan belum sepakat karena ada beberapa aspirasi yang tak menghendaki RUU ini untuk segera disahkan.

"Memang ada satu fraksi yang belum setuju, tapi mudah-mudahan akan berubah sebelum tanggal 25 Juni. Menurut jadwal, tanggal 25 Juni akan dibawa ke paripurna untuk disahkan," ujar Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, seusai rapat pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Malik mengatakan, pansus akan memanfaatkan rentang waktu sebelum paripurna ini untuk melobi Fraksi PAN. Politisi PKB ini berharap agar RUU Ormas dapat disepakati seluruh fraksi yang ada. "Meski opsi voting sebenarnya bisa dilakukan, tapi kami harapannya bulat," ucap Malik.

Adapun dalam rapat dengan pemerintah hari ini, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya masing-masing. Delapan fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra menyatakan sepakat dengan draf yang ada, sedangkan Fraksi PAN belum setuju.

"Fraksi PAN belum dapat setuju, karena sampai saat ini kami masih mendapat masukan, keluhan, sehingga kami masih terus berdiskusi," ujar perwakilan Fraksi PAN, Ahmad Rubai.

PDI-P dan PKS melunak

Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya bersikeras terkait asas pendirian ormas harus mencantumkan Pancasila dan UUD 1945 akhirnya bersikap melunak. Fraksi ini akhirnya sepakat dengan perubahan yang dibuat yakni asas partai politik adalah asas sesuai UU Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Hal ini terutama untuk ormas-ormas yang sudah ada sejak zaman sebelum Indonesia merdeka. "Ormas yang sudah ada sebelum zaman kemerdekaan tetap boleh menggunakan asasnya selama tidak bertentangan dengan asas Pancasila dan UUD 1945. Tapi kemudian diubah menjadi asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 seperti di dalam UU Parpol. Fraksi PDI-Perjuangan menerima perubahan ini," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Eni Mihati.

Sementara Fraksi PKS menyatakan menerima draf RUU Ormas dengan enam catatan. Beberapa di antaranya terkait sanksi ormas yakni pembinaan sehingga tidak terjadi penyelewengan wewenang. PKS juga memandang perlunya argumentasi yang jelas tentang jumlah kekayaan warga asing dalam mendirikan ormas dengan memberikan jaminan harta kekayaan pribadi Rp 1 miliar dan diganti dengan logam mulia.

"PKS menginginkan agar pasal-pasal dalam RUU Ormas ini tidak multitafsir," kata anggota Fraksi PKS, Nur Yasin.

"Kami menerima RUU ini sepanjang catatan-catatan ini diatur dalam pasal-pasal," tambah Yasin.

Rombak total

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memaklumi pembahasan RUU Ormas terbilang alot di Parlemen. Setelah enam kali masa persidangan dilewati, RUU Ormas baru bisa dimajukan ke rapat paripurna pada masa sidang kali ini.

"Selain itu, telah terjadi perubahan signifikan lebih dari 50 persen mulai dari substansi, jumlah pasal, hingga bab-babnya. Perubahan RUU ini dapat disebut sebagai pembentukan UU baru untuk menggantikan UU nomor 8 tahun 1985. Pemerintah setuju penandatanganan naskah RUU Ormas serta setuju ke tahap pembicaraan selanjutnya," pungkas Gamawan.

Naskah RUU Ormas pun akhirnya ditandatangani oleh fraksi yang setuju bersama dengan Menteri Dalam Negeri, sedangkan Fraksi PAN tidak ikut menandatangani naskah karena menyatakan menolak RUU tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini