News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Luthfi Hasan Ishaaq Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap kuota impor daging di Kementrian Pertanian, Ahmad Fathanah (kanan) dan Luthfi Hasan Ishaaq (kiri), siap bersaksi dalam sidang terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/5/2013). Selain kedua orang itu juga akan bersdakasi Maharani Suciyono, Elda Deviana Adiningrat, dan Maria Elizabeth. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari keseleruhuhan Rp 40 miliar terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).


Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Avni Carolina, uang Rp 1,3 miliar itu berasal dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.

Padahal, menurut Jaksa KPK Avni Carolina, patut diduga pemberian uang itu bertentangan dengan jabatan Luthfi sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Dimana maksud pemberian uang itu untuk mempengaruhui pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka proses pemberian persetejuan terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Grup PT Indoguna Utama.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Avni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/6/2013).

Dijelaskan jaksa, uang itu untuk diterima Luthfi melalui Ahmad Fathanah dalam kurun 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013 di Resto Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama.

Hingga berita ini diturunkan, surat dakwaan Luthfi yang tebalnya sekitar 84 halaman itu masih dibacakan tim jaksa penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini