TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari keseleruhuhan Rp 40 miliar terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Avni Carolina, uang Rp 1,3 miliar itu berasal dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Padahal, menurut Jaksa KPK Avni Carolina, patut diduga pemberian uang itu bertentangan dengan jabatan Luthfi sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Dimana maksud pemberian uang itu untuk mempengaruhui pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka proses pemberian persetejuan terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Grup PT Indoguna Utama.
"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Avni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/6/2013).
Dijelaskan jaksa, uang itu untuk diterima Luthfi melalui Ahmad Fathanah dalam kurun 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013 di Resto Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama.
Hingga berita ini diturunkan, surat dakwaan Luthfi yang tebalnya sekitar 84 halaman itu masih dibacakan tim jaksa penuntut umum.