TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Ormas rencananya disahkan pada sidang paripurna hari ini, Senin (24/6/2013). Sejumlah ormas menentang RUU tersebut, termasuk Muhammadiyah.
Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menuturkan, publik dapat melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila RUU Ormas tidak sejalan dengan keinginan masyarakat.
"Untuk judicial review, silakan publik menilai. Yang jelas, publik berhak melakukan judicial review," kata Malik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Wakil Ketua DPR Pramono Anung juga mempersilakan pihak yang keberatan dengan pasal-pasal di RUU Ormas, untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada yang keberatan, silakan ke MK," ujar Pramono.
Pramono menyatakan, pengesahan RUU Ormas tidak mungkin ditunda lagi. Sebab, RUU Ormas sudah dibahas delapan kali dengan melibatkan Pansus RUU Ormas, pimpinan DPR, dan perwakilan ormas.
"Apapun, sudah delapan kali dibahas. Tidak mungkin tidak diselesaikan," tutur politisi PDI Perjuangan.
Pramono memaparkan, ormas-ormas yang sudah lama eksis tidak perlu khawatir. Sebab, DPR sudah menyerap berbagai masukan dan kritik masyarakat soal isi RUU Ormas.
Pramono memastikan RUU Ormas tidak akan mengebiri hak berdemokrasi dan berserikat masyarakat.
"Pimpinan memberikan perhatian secara khusus terhadap RUU ini. Sebenarnya, sudah tidak ada yang perlu dikhawatirkan," cetusnya.
Keberadaan ormas di Indonesia perlu diatur. Ormas tidak boleh merasa memiliki keistimewaan dibandingkan institusi demokrasi lain.
Pramono berharap, keberadaan UU Ormas bisa memberi dampak positif bagi masyarakat.
"Ormas harus diatur. Demokrasi dan partai saja sudah diatur," ucapnya. (*)