TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan bersikap tegas terhadap ormas yang melakukan tindakan anarkis. Dalam UU Ormas diatur sanksi terhadap ormas anarkis dengan berujung pada pencabutan Surat Keterangan Terdaftar(SKT) atau pencabutan status badan hukum.
"Sesuai pasal 59 UU Ormas berisi tentang larangan yang tidak boleh dilakukan ormas. Sanksi terberat jika larangan tersebut dilanggar adalah pencabutan SKT atau status badan hukum ormas," kata Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo di Kantornya, Selasa (2/7/2013).
Tanri menuturkan, sebelum sampai pencabutan SKT atau status badan hukum ormas, pemerintah akan memberikan teguran berupa peringatan tertulis. Peringatan tertulis tersebut akan dilayangkan sebanyak tiga kali.
"Peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, dan peringatan tertulis ketiga," ujarnya.
Tanri menjelaskan, setiap peringatan tertulis itu berlaku dalam waktu paling lama 30 hari. Jika peringatan dipatuhi oleh ormas maka pemerintah dapat mencabut peringatan tertulis tersebut.
"Jika akhirnya tidak dipatuhi sampai peringatan tertulis ketiga maka akan dilakukan pembubaran ormas tersebut," pungkasnya.