Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar menilai keterangan pemerintah yang mengatakan status dia sebagai jaksa hilang karena menjabat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah tataran normatif yang sangat mudah diperdebatkan.
Menurut Antasari, posisinya sebagai jaksa tidak hilang karena dia tetap menjalankan porsi jaksa walau menjabat ketua KPK.
"Itu yang bagi saya sedikit agak debatable (diperdebatkan). Saya justru sebagai ketua KPK itu melaksanakan porsi jaksa. Saya mengendalikan penyidikan, saya mengendalikan tuntutan. Kan porsi jaksa. Jadi, posisi sebagai jaksa ndak hilang," ujar Antasari usai persidangan UU Kejaksanaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Antasari tetap ngotot pemeriksaan atas dirinya harus mendapat izin dari Jaksa Agung sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.
Antasari kembali menegaskan bahwa pemeriksaan atas dirinya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen itu batal demi hukum.
"Jadi status saya sebagai jaksa ndak hilang. Jadi berlaku pasal 8 ayat (5) Undang-Undang kejaksaan itu berlaku bagi saya. Makanya, seharusnya pasal 8 yang diterapkan kemarin itu, seharusnya penyidikan bagi saya itu batal demi hukum," tegas bekas Kasubdit upaya hukum pidana khusus Kejaksaan Agung itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), kembali melanjutkan persidangan uji materi Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan dengan pemohon Antasari Azhar, Andi Syamsudin, dan Boyamin Saiman.
Para pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut (a quo) kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dalam beberapa kasus pidana untuk tidak memenuhi panggilan polisi dalam pemeriksaan.