"Karena itu kewajiban sebagai warga negara penting kami menyampaikan," kata Novel.
"Kami dalam setiap pemeriksaan selalu mengimbau agar menyampaikan kebenaran, tidak menyampaikan kebohongan dan fitnah," tambah Novel.
Sementara, penyidik M Irwan, mengakui pernah meminta Tri Hudi Ernawati, Sespri Djoko Susilo. Irwan memastikan saat pemeriksaan Erna tak merasa tertekan, bahkan, dia meminta Erna untuk tak terpengaruh dengan gangguan di luar.
"Saat itu saya dalam rangka konfrontasi, Sukotjo S Bambang dan Tri Hudi Ernawati, awalnya kami sampaikan pokok perkara. Kedua saat berjalan pemeriksaan, kami imbau saksi sebagai anggota polri dan sespri agar netral dan tak terpangaruh," kata Irwan.
Bagaimana ditekan? Karena, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik bahkan banyak dikoreksi Erna. Sebab Erna adalah seorang yang sangat teliti.
"Setelah diperiksa dan buat Berita Acara Pemeriksaan, Erna kemudian baca dan teliti dan dia tandatangan. Dia sempat koreksi dan dia tuliskan dalam BAP, Bahkan saya masih simpan koreksiannya," imbuhnya.
Lantaran itu, ia menyebut penyidik bekerja dengan teliti. "Kami lakukan beberapa pertanyaan dan kami ketik dalam BAP. Kami sangat teliti, setelah itu kami tuangkan dalam BAP atau berita konfrontasi," tegasnya.
Untuk diketahui, Erna sempat menarik keterangannya dalam BAP saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, pada 11 Juni lalu. Saat itu, Erna mengaku mendapat tekanan saat bersaksi di ruang penyidikan KPK. Penarikan BAP tersebut langsung disaksikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hadir di persidangan.
Begitu juga dengan empat orang penyidik lainnya. Mereka secara bergantian menjelaskan dan membantah pernah melakukan tindakan paksaan terhadap saksi.
Pengacara Protes
Sebelum enam penyidik diambil sumpah, Tommy Sihotang, salah satu PH Djoko protes. Sebab, ia menyatakan, pemeriksaan ini perlu dilakukan jika saksi yang merasa tertekan tak dihadirkan di persidangan.
"Kami keberatan, kalau begini ini bukan konfrontasi. Tolong dicatat," kata Tommy.
Dia menyatakan, kalau hanya memeriksa penyidik (verba lisan), nanti yang ada penjelasan yang disampaikan tidak benar.
Namun, Ketua Majelis Suhartoyo, menghargai keberatan Tim PH.
Suhartoyo menyatakan, tidak pernah ada kalimat persidangan akan mengkonfrontir saksi dan penyidik.
Karenanya, Majelis Hakim dan JPU tetap akan memeriksa penyidik tanpa PH. Tim PH pun tetap konsisten tidak memberikan pertanyaan kepada Penyidik KPK.