TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Satuan Tugas penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM dan pencucian uang terdakwa mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, kompak membantah sejumlah saksi yang mengatakan ditekan oleh penyidik saat memberi keterangan di KPK
Mereka adalah Ketua Satgas, Novel Baswedan, Peter Dian Utama, Bambang Dartianto, Sugiyanto, Muhamad Dian Susanto dan Ibrahim Ulil.
Jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni, mengkonfirmasi kepada Novel terkait hal itu. Sebab, para saksi ada yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan saat di persidangan.
Novel memulai pernyataannya bahwa baik dirinya maupun timnya, tidak pernah memberikan tekanan saat memeriksa saksi, termasuk Ni Nyoman Suhartini.
"Apa yang dijawab dituangkan dalam BAP. Dalam pemeriksaan kami tidak pernah menekan. Bukan hanya saya, penyidik lain yang melakukan pemeriksaan, tidak pernah memberikan ancaman," kata Novel di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7/2013) malam.
Dia juga menegaskan, kalau dikatakan saksi mendapat tekanan psikis, itu kondisinya sebenarnya terbalik. kata Novel, justru ada sebagian saksi yang sebelum diperiksa dihubungi Penasihat Hukum terdakwa. Namun, Novel tak menyebut siapa penasehat terdakwa yang dimaksud.
Novel juga mengaku punya bukti rekaman CCTV, soal mantan Sekretaris Pribadi Djoko Susilo Benita Pratiwi bertemu dengan salah satu PH terdakwa, di Menara Peninsula, Jakarta.
"Kalau memang diperlukan majelis hakim, CCTV kami siap untuk memberikannya," kata Novel.
Lebih jauh Novel kembali menegaskan, tidak pernah ada tekanan dari Penyidik KPK terhadap saksi. Namun, dia menamahkan, yang terjadi adalah saksi diduga dipengaruhi oleh beberapa PH terdakwa.
"Itu yang terjadi. Sehingga ini perlu saya sampaikan untuk pengetahuan Majelis Hakim," imbuh Novel.
JPU KPK, KMS Rony kemudian memertanyakan apakah Penyidik KPK keras dalam menyampaikan pertanyaan kepada saksi, memberikan nasehat, menunjukkan barang bukti dan mencantumkan Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Tipikor untuk memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.
Dengan lugas, Novel menjawab, terkait pemeriksaan beberapa saksi yang sebelumnya sudah dikenal penyidik karena merupakan Anggota Polri, malah memberikan kenyamanan saat memeriksa.
"Kami menciptakan suasana yang nyaman dengan yang bersangkutan, supaya menyampaikan apa adanya," katanya.
Terkait pencantuman Pasal 22 UU Tipikor, Novel menyatakan, itu adalah dalam rangka penyidik mengimbau kepada yang bersangkutan bahwa sebagai warga negara memiliki kewajiban menyampaikan keterangan yang benar.